Diundang Rapat Monitoring, Kades Bontonyeleng Sebut DPRD Bulukumba Keliru

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Perseteruan antara kepala desa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bulukumba terus memanas, kali ini kritikan pedas kembali dilontarkan oleh Kades di Bulukumba.

Kepala Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Andi  Mauragawali secara terang-terangan menyebut DPRD Bulukumba keliru dalam aturan tata tertib yang dibuatnya sendiri.

Kekeliruan ini disebut kades Bontonyeleng setelah menerimah undangan untuk monitoring dan evaluasi (Monev) dari DPRD Bulukumba.

Menurut Opu sapaan Akrab Andi Mauragawali sudah jelas dalam tata terbit (Tatib) Pasal 24 ayat 2, tak ada monitoring dan evaluasi. Yang ada hanya rapat mitra komisi (RDP)

“Harus diketahui DPRD , Kepala desa bukan instansi dia institusi, pemerintah desa bertanggung jawab ke bupati melalui camat. DPRD keliru dengan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Opu.

Bukan hanya itu  lanjut Opu, saat ini Pemerintah Desa di Bulukumba masih menghadapi Tim Monev dari kecamatan yang saat ini sementara berlangsung.

“Hasil monev nanti ambil di camat, monev itu bukan desa yang datang, tapi tim monev yang datang ke desa. Ini kita dipanggil ke DPRD,keliru, ” Kata Opu.

Dirinya menduga, kedok DPRD mengumpulkan kades dengan motif monev, hanya untuk memenuhi tanda tangan daftar hadir kegiatan Pansus DPRD.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, mengaku bahwa hal ini sudah diketahui oleh Kepala Dinas PMD Andi Kurniady.

Menurut Andi Pangerang, pemerintah desa, merupakan mitra komisi dari DPRD.

“Kepala desa itu bagian dari OPD, dan pertanggungjawabannya ke DPRD. Kan begitu,” jelas Andi Pangerang.

Andi Pangerang malah menganggap Opu yang keliru. Olehnya ia meminta Opu untuk konsultasi ke Dinas PMD.

Terkait dengan dugaan kedok untuk memenuhi tanda tangan, Andi Pangerang menampik hal tersebut.

“Bukan agenda pansus ini. Ini rapat mitra untuk triwulan kedua tahun anggaran 2020. Keliru itu kalau begitu,” tegasnya. (**)

Komentar