Ini Kata Dokter, Tentang Meninggalnya Ibu Hamil dan Anaknya di RSUD Andi Sultan Daeng Raja

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus meninggalnya ibu dan bayi saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba, mendapat kecaman dari pihak keluarga.

Pihak keluarga almarhuma, Andi Rasti Dwi Rahayu, warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujungbulu, sampai saat ini masih mempersoalkan managemen pelayanan RSUD yang dianggap lalai dan melakukan pembiaran.

Pihak keluarga juga akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan rencananya akan  melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di RSUD Bulukumba.

dr. Rizal, salah seorang dokter rumah di RSUD Bulukumba memberikan klarifikasi terhadap insiden itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dituding tidak memperhatiakn pasien, hal tersebut dibantahnya.

“Kalau kami dituding melakukan pembiaran dan tidak memperhatikan pasien itu tidak benar. Sebab pemantauan denyut jantung janin dan kontraksi dipantau tiap jam,” jelasnya saat ditemui di RSUD Bulukumba, Rabu 12 Agustus 2020.

Adapun keluarga menyebut tidak ada dokter yang stand by, Rizal menjelaskan bahwa seorang dokter ahli memang tidak on time di rumah sakit.

“Yang stand by itu dokter umun, bidan dan perawat. Terkecuali dalam keadaan urgency (Darurat) baru dokter ahli yang tangani,” katanya.

Begitupun dengan pengambilan tindakan operasi secar (SC), jelas Rizal, pihak keluarga mesti tahu, tidak serta merta dilakukan tindakan operasi, ada protap dan proses yang mesti dilalui.

“Misalnya seperti kasus ini, sesuai surat pengantar dari Klinik Yasira, kalau pasien ini lewat bulan, masuk 42 minggu, mesti lewat bulan, namun karena ada kemungkinan lahir normal, maka yang perlu dilakukan adalah tindakan induksi (merangsang). Jika tidak ada perkembangan atau pembukaan maju baru bisa dilakukan operasi,” jelasnya.

Lanjutnya, soal bobot bayi berat yang melewati batas dari pengakuan pihak keluarga yang katanya sesuai keterangan pengantar Klinik Yasira, itu juga salah.

“Kalau soal bobot yang disebut pihak keluarga beratnya melewati batas itu tidak ada, yang ada itu sesuai pengantar Klinik Yasira, cuman lewat minggu (42 minggu),” tambahnya.

Rizal juga menegaskan, untuk menolong bayi dalam kandungan seperti yang dituntut pihak keluarga, hal tersebut tidak bisa dilakukan operasi.

“Kalau permintaan pihak keluarga almarhum kemarin meminta bayi diselamatkan, itu sia-sia dilakukan karena detak jantung bayi 1 kali perdetik. Kecil peluang untuk hidup, kalau dilakukan operasi kasihan ibunya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, dokter pemilik Klinik Yasira, dr. Asniar juga menambahkan, pihak keluarga almarhuma perlu tahu, harus membedakan antara surat pengantar dan rujukan.

“Kalau pengantar itu bukan dalam keadaan darurat, bisa dirawat di rumah sakit atau swasta sedangkan rujukan itu dalam keadaan darurat yang tidak bisa dirawat di klinik,” bebernya.

“Surat pengantar pasien Andi Rasti Dwi Rahayu kemarin, berat bayinya tidak ada dalam keterangan, yang ada hanya lewat minggu (42 Minggu),” pungkasnya.(**)

Komentar