RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Pelaku pencabulan CH (22) terhadap Dua bocah di Desa Batu Lohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) menjadi korban pencabulan, Minggu 9 Agustus 2020 terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Bripka Ajis mengatakan kalau pelaku CH akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas CH perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 ( Lima Belas ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
“Ancaman yang akan dikenakan pada pelaku adalah 15 tahun penjara,” Ujarnya.
Saat ini menurut Bripka Ajis, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pemeriksaan terhadap dua korban.
Sebelumnya dua bocah di Desa Batu Lohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) menjadi korban pencabulan, Minggu 9 Agustus 2020 lalu.
Pelaku CH (22) tak lain adalah kerabat korban, dimana korban adalah berinisial SY (7) kelas 1 SD anak tiri dan SA (11) kelas 4 SD keponakan istri pelaku.
Saat diintrogasi polisi, CH mengaku mencabuli kedua bocah tersebut di depan televisi pada siang hari, dimana saat itu CH bersama korban menonton bersama di rumah mertuanya, di Desa Batu Lohe. (**)
Komentar