BRIK.co.id, BULUKUMBA- Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) covid-19 di Dinas Sosial kabupaten Bulukumba mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.334 Juta.
Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id Minggu malam 16 Agustus 2020 mengatakan kerugian negara tersebut dikembalikan oleh pihak penyedia barang beberapa hari lalu.
Dikonfirmasi Rubrik.co.id, Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui kanit Tipikor Ipda Muhammad Ali membenarkan hal tersebut.
Menurut Ipda Muhammad Ali kalau kerugian negara hasil audit inspektorat kabupaten yang menemukan adanya selisih belanja telah dikembalikan.
“Betul sudah di kembalikan Rp344 juta, tapi kami tetap minta ke BPKP untuk perhitungan kerugian negara, karena rekomendasi audit inspektorat meman pengembalian dan saksi berat,” Ujar Ali.
Ditambahkan Ali, kendati uang kerugian negara dari hasil audit inspektorat telah dikembalikan, penyidik akan tetap menyurat ke Badan Pengawasan Keuagan dan Pembagunan (BPKP) sesuai dengan petunjuk dari Polda.
Ditambahkan penyidik senior Polres Bulukumba ini , kendati kerugian negara telah dikembalikan namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Bahkan penyidik sudah meminta petunjuk di polda dan penyidik di arahkan untuk tetap minta audit perhitungan di BPKP. Dari hasil ekspos nanti dengan BPKP nanti kami jadikan dasar Gelar di polda,” Tutup Ipda Muhammad Ali.
Sebelumnya Inspektorat Bulukumba menyerahkan hasil audit dari dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Bulukumba, ke polisi.
Dari hasil audit Inspektorat Bulukumba, ditemukan dugaan mark up anggaran sebesar Rp344 juta, dari total anggaran Rp1,9 miliar.(**)
Komentar