RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) mendesak polres Bulukumba untuk segera menetapkan tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial.
Kepala bidan (Kabid) PTKP kabupaten Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bulukumba Baso Riswandi Senin 17 Agustus 2020 mengatakan kepolisian terkesan lambang dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara Rp. 344 juta rupiah.
“Tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena sudah ada temuan kerugian negara didalamnya,” Kata Baso sapaan akrab Baso Riswandi kepada Rubrik.co.id
Menurut Baso kendati pihak penyedia barang telah mengembalikan temuan selisih pembayaran dikasus bansos Covid-19, tapi tidak mengugurkan kasus tersebut, karena sudah jelas ada Mark Up yang dilakukan penyedia barang.
“Kami akan mengawal kasus ini, sampai kepolisian segera menetapkan dan menahan tersangka,” Tegas Baso Riswandi.
Sementara itu Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Kanit Tipikor Ipda Muhammad Ali mengatakan kalau kasus tersebut tetap akan berlanjut kendati telah dilakukan pengembalian kerugian negara Rp.334 juta dari hasil audit inspektorat kabupaten Bulukumba.
Menurut Ali, penyidik Tipikor polres Bulukumba telah meminta petunjuk ke Polda Sulsel untuk dilakukan gelar kasus setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuagan dan Pembagunan (BPKP) untuk segera dilakukan gelar kasus.
“Kita masih menunggu hasil audit BPKP, kendati hasil audit dari inspektorat kabupaten, tidak mengugurkan kasus korupsi Bansos Covid-19 Bulukumba.
Terkait dengan penetapan tersangka , penyidik masih menunggu hasil audit BPKP yang menjadi dasar untuk dilakukan gelar kasus. Setelah gelar kasus dilakukan, maka akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Bukan hanya aktivis desakan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan mark up bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD Bulukumba Muhammad Bakti meminta dan mendukung penuh langkah penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk segera menuntaskan kasus yang dinilai kepolisian telah menemukan kerugian negara.
“Initinya kami dI DPRD terkhusus komisi D sangat berharap kasus ini segera membuahkan hasil persoalan bantuan sosial di Dinas Sosial Bulukumba. Siapapun yang terlibat nantinya didalam kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 Dinsos harus ditindak sesuai sesuai hukum yang ada,” jelas Bakti.
Sekedar diketahui anggaran bantuan sosial covid-19 kabupaten Bulukumba yang ditangani Dinas Sosial dengan total anggaran Rp 1,8 Miliar dan belakangan hasil audit inspektorat ada kelebihan bayar Rp. 334 juta. (**)
Komentar