Rambu Larangan Putar Balik Depan Pintu Masuk Pasar Sentral Bulukumba Diabaikan Pengendara

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Para pengendara kenderaan bermotor baik roda dua maupun empat terlihat tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas yang terletak di jalan Samratulangi depan pintu keluar masuk pasar Sentral Bulukumba, hal tersebut berakibat pada kemacetan pada waktu jam pergi kerja dan pulang kerja.

Dari pantaun Rubrik.co.id terlihat beberapa rambu lintas yang dilanggar, contohnya rambu lalu lintas yang melarang kendaraan putar balik dan dilarang parkir.

Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Khaerul Nurdin  menilai pelanggaran lalu lintas seperti itu sering terjadi didaerah tersebut, tetapi yang bertanggung jawab untuk menertibkannya adalah pihak kepolisian, bukannya dinas perhubungan.

“Jadi yang seharusnya menindak itu pihak kepolisian, bukan Dishub. Kami tidak memiliki wewenang masalah itu,”katanya.

Bahkan Khaerul Nurdin kalau pengguna kendaraan yang masih melanggar rambu-rambu lalintas diduga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

” Saya curiga sopirnya tidak punya Sim, karena tidak tau rambu-rambu lalulintas,  kalau belok kanan berarti melanggar,” Katanya.

Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarma mengatakan akan menindak pengendara yang ditemukan dijalan masih melanggar rambu-rambu lalulintas.

“Kita akan patroli dijalan terutama tempat-tempat padat kendaraan kita akan tindak pengguna jalan yang masih melanggar rambu-rambu lalulintas,” Ujarnya. (**)

Komentar