Polisi Ingatkan KPU dan Bawaslu Terkait Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepala Bagian Operasional Polres Bulukumba Kompol Hery melaksanakan Koordinasi dengan KPUD Bulukumba dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Selasa 8 September 2020.

Koordinasi antara Polres Bulukumba dengan Pihak KPUD Bulukumba terkait dengan penerapan standar Protokol Kesehatan dalam rencana pelaksanaan pengamanan penetapan dan Pencabutan Nomor urut Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bulukumba.

Turut hadir dalam giat ini yakni Komisioner KPUD Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan Wawan Kurniawan, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul, SE., dan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Harum dan Pasi Ops Kodim 1411 Bulukumba.

Kabag Ops Polres Bulukumba Kompol Hery pada kesempatan ini meminta kepada pihak KPUD Bulukumba untuk melakukan koordinasi dan membuat MOU dengan Bapaslon Bupati Bulukumba terkait dengan standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak pengamanan/instansi terkait apabila setiap melaksanakan kegiatan menyangkut tahapan Pilkada.

Komisioner KPUD Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan Wawan Kurniawan mengatakan, bahwa kami dari pihak KPU Bulukumba akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapaslon dalam hal ini menghubungi pihak LO masing-masing untuk menyampaikan serta mengkoordinasikan terkait penerapan Protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang akan di laksanakan selama tahapan Pilkada tahun 2020.

Sementara itu saat melakukan Koordinasi dengan Pihak Bawaslu Bulukumba Kabag Ops Kompol Hery bersama Pasi Ops Kodim 1411 Bulukumba di terima langsung oleh Pimpinan Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bakri Abu Bakar,S.Pd., dan Koordinator Sekrtaris Bawaslu Kabupaten Bulukumba Syarifuddin Anwar.

Pimpinan Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bakri Abu Bakar,S.Pd., menyambut baik kedatangan Pihak Polres Bulukumba dan Kodim 1411 Bulukumba, Pihak Bawaslu mengatakan bahwa protokol kesehatan Covid-19 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan Pilkada serentak 2020, Hal ini merupakan hak dasar yaitu hak atas mendapatkan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dalam pilkada kala terjadi pandemik covid-19 selain hak memilih dan dipilih yang dimiliki masyarakat.

“Oleh karena itu kami pihak Bawaslu akan melaksanakan koordinasi dengan Pelaksana Pemilu, pihak keamanan, LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba dan instansi terkait lainnya terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada Kabupaten Bulukumba” terang Bakri Abu Bakar. (**)

Komentar