RUBRIK.co.id,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberi vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Ini merupakan kali kedua vonis bebas diperoleh terdakwa korupsi di PN Pekanbaru.
Terdakwa pertama yang mendapat vonis bebas adalah mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau dan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014/2015.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko di PN Pekanbaru, Riau, Kamis (23/2/2017). Rinaldi menyebutkan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Suparman tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sesuai dakwaan jaksa kesatu atau dakwaan kedua. Karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Rinaldi Dikutip dari detikcom
Suparman saat itu dijerat Pasal 12 a dan 11 UU Tipikor karena diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengesahan APBD. Dugaan suap itu terjadi saat Suparman masih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau.
Annas disebut menggelontorkan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk DPRD Riau. Duit tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Dewan. Kirjauhari dalam kasus ini lebih awal divonis 4 tahun penjara.
KPK tak tinggal diam. Kasasi dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menyatakan Suparman bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Dia juga sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukumannya.(int)
Komentar