Tak Netral di Pilkada, 56 ASN di Sulsel Direkomendasikan ke KASN

RUBRIK.co.id, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 68 aduan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2020. 56 di antaranya telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.

“Iya untuk ASN itu ada sebanyak 68 laporan dan temuan teman-teman pengawas Pemilu jajaran Kabupaten Kota, Pilkada dari 68 itu ada 1 sedang berproses sekarang dan 11 dihentikan dan ada 56 sudah diteruskan kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis (10/9/2020).dikutip dari detikcom

Asri menjelaskan temuan ASN yang tak netral ini ditemukan di 10 kabupaten dan kota.

“Itu tersebar di 10 kabupaten kota karena ada 2 kabupaten yang belum ada dugaan yaitu Kabupaten Soppeng dan Toraja Utara,” jelasnya.

Dari temuan Bawaslu, ASN di Sulsel kerap melakukan pelanggaran mendukung salah satu pasangan calon yang ikut pada pertarungan Pilkada di Sulsel. Mereka kerap kampanye melalui alat peraga hingga memberikan dukungan melalui media sosial.

“Trennya itu ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik untuk menjadi kepala daerah lalu kemudian ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye. Ada juga ASN memberikan dukungan melalui media sosial dan yang berikut ASN menghadiri kegiatan atau silaturahmi salah satu bakal calon atau partai politik, kemudian ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain dan yang berikut ASN mendukung salah satu bakal calon dan juga ada ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam proses pemilihan,” terang Asri.

Asri mengatakan ada sejumlah sanksi yang direkomendasikan ke KASN. Sanksi tersebut di antaranya berupa disiplin ringan, sedang, pernyataan terbuka hingga peringatan.(int)

Komentar