RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.
Sanksi terhadap dua ASN tersebut terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bulukumba tahun 2020. Kasus ini sebelumnya telah ditangani Bawaslu Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar mengemukakan pihaknya kembali menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN, pada tanggal 10 dan 14 September melalui email.
“ASN berinisial AS bekerja di Bagian Distribusi dan Promosi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan dan inisial AM bekerja di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bulukumba,” kata Bakri, Selasa 15 September 2020.
Bakri menambahkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan KASN adalah temuan dari Panwaslu Kecamatan Rilau Ale dan Ujung Bulu.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale, Farman, mengatakan, wilayah kerjanya memang tergolong paling tinggi dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba.
“Wilayah Rilau Ale memang tergolong ‘keras’ dari segi pelanggaran netralitas ASN. Kami telah melakukan upaya-upaya pencegahan jauh hari sebelumnya melalui berbagai program sosialiasi, seperti program Kampung Anti Money Politics, dan lainnya,” ungkap Farman kepada wartawan Selasa 15 September 2020.
Sejauh ini dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah direkomendasikan Bawaslu Bulukumba ke KASN sebanyak 15 kasus. KASN telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan 10 Rekomendasi.
Tingginya angka kasus pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba membuat Bawaslu lebih tegas meminta kepada ASN untuk tetap menjaga disiplin maupun kode etik sebagai ASN.(**)
Komentar