RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bulukumba menjadi perbincangan publik di jagad maya media sosial, Jumat, 2 Oktober 2020.
Hal tersebut viral dan menjadi perbincangan publik, setelah sebuah gambar beredar di beberapa group WhatsApp dan Facebook yang memperlihatkan sebuah kendaraan Patwal Satpol-PP yang memuat baliho milik salah satu paslon.
Salah satunya akun milik @Amrullah Amin yang memposting gambar tersebut di group facebook Bursa Pilkada Bulukumba 2020.
” Kacamatayyamo silong, Support By SATPOL PP, Mantapski toh silong,” posting @Amrullah.
Sejak diposting 2 jam yang lalu, Beberapa nitizen telah enam kali membagikan gambar tersebut, dan 35 kali dikomentari.
Salah satunya, @Resota Syam yang menulis dikolom komentar.
” Anda penguasa tp jgn sewenang wenang tahu aturan tp melanggar aturan itu sendiri, kita tunggu apakah ada tindakan dr pemangku kebijakan, kalau TDK ada tindakan tdk usah buat aturan,” tulis Resota Syam.
Kepala Satpol-PP Bulukumba, Andi Baso Bintang yang dikonfirmasi membenarkan jika foto yang viral tersebut merupakan mobil dinas milik pihaknya.
Hanya saja, Baso Bintang membantah jika kendaraan yang digunakan untuk mengawal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam setiap kegiatan itu, digunakan untuk menyebar baliho milik calon bupati.
” Ini akibat terburu-buru, anggota lupa menurunkan Pamplet dan Baliho bekas operasi penertiban yang terkumpul sejak Senin beberapa waktu lalu,” kata mantan Kabag Humas DPRD Bulukumba itu.
Pimpinan Bawaslu Bulukumba, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abu Bakar yang dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi awal, terkait adanya pelanggaran pemilihan yang diduga dilakukan Satpol-PP ikut terlibat dalam kampanye.
Pihaknya akan melakukan langkah penelusuran, dalam rangka melihat, apakah peristiwa itu ada pelanggaran pemilihan atau tidak.
” Kita akan melakukan penulusuran dulu, untuk memastikan ada pelanggatan atau tidak,”kata Bakri.
Hanya saja, mantan Ketua Kopel Bulukumba itu berharap ada masyarakat yang melaporkan hal ini ke Bawaslu, sehingga pihaknya bisa mengambil langkah hukum sesuai perundang-undagan yang ada.(Rls)
Komentar