Bawaslu Bulukumba Dalami Foto Viral APK Paslon di Mobil Patwal Satpol PP

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bawaslu Bulukumba lakukan penelusuran beredarnya foto Mobil Dinas diduga Milik Satpol-PP yang memuat Alat Peraga Kampanye (APK) salahsatu Pasangan Calon.

Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar menjelaskan jika pihaknya telah menerima informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang diduga dilakukan Satpol-PP ikut terlibat dalam kampanye.

“Bawaslu Bulukumba telah mencatat sebagai informasi awal yang selanjutnya akan dilakukan penelusuran, hasil penelusuran nantinya akan dituangkan dalam form A hasil pengawasan”, jelas Bakri, dikutip dari situs resmi Bawaslu Bulukumba, Jumat 2 Oktober 2020.

Bakri menambahkan, jika hasil pengawasan penelusuran ditemukan kebenaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut maka tentu akan dijadikan temuan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu larangan kampanye dalam undang-undang pemilihan khususnya pasal 69 huruf (h) menjelaskan dalam Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, selain itu dalam PKPU 4 tahun 2017, Pasal 68 ayat 1 huruf (h), dalam Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, jika terbukti melanggar larangan ini, maka sanksi pidana menanti, tegasnya.(**)

Komentar