RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba terus mengusut dugaaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes tahun 2019.
Kepolisian kembali menemukan fakta baru setelah penyidik melakukan gelar kasus di Polda Sulsel serta melakukan telaah bersama dengan Badan Pemeriksa Keuagan Republik Indonesia (BPK-RI).
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPDA Muhammad Ali mengatakan kalau kasus ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
” Kasus BOK Dinkes Bulukumba telah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan setelah melakukan gelar kasus di Polda Sulsel ,” ujar Muhammad Ali.
Namun menurut Muhammad Ali hasil telaah dokumen dan pendalaman terhadap beberapa pihak yang terkait ditemukan ada anggaran BOK Dinkes tahun 2020 sebesar Rp 2,5 Milliar di gunakan membayar kegiatan 2019, sehingga kami temukan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp 9, 6 Milliar.
” Iya temuan itu dari kami dan hasil telaah bersama BPK R.I dinda, Itulah anggaran yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh pengelolah BOK Dinas kesehatan kabupaten Bulukumba tahun 2019 lalu,” ucap Ali sapaan akrab Kanit Tipikor.
Ditambahkan Kanit Tipikor total sudah puluhan saksi yang telah diperiksa dan pemeriksaan itu dilakukan mulai bulan Mei sampai September 2020.
“Sudah ada 71 orang yang sudah diperiksa termasuk Kadis Dinkes Kabupaten Bulukumba, dr Wahyuni dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan, Andi Ade Aryadi,” kata Ali.(**)
Komentar