RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bulukumba akan merekrut sebanyak 830 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Ambo Radde mengatakan, ratusan pengawas TPS itu nantinya melakukan pengawasan di 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
“Rekrutmen 830 pengawas ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Bulukumba, karena setiap TPS harus diawasi satu orang,” katanya belum lama ini.
Pendaftaran pengawas TPS sudah dibuka mulai 3 hingga 13 Oktober 2020 di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Seleksi rekrutmen pengawas TPS dilakukan Panwascam dibantu pengawas desa/kelurahan di masing-masing kecamatan.
Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Ambo Radde , maka proses rekrutmen petugas TPS sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Pendaftar pengawas TPS dapat dilakukan melalui media daring dan proses wawancara bisa dilakukan secara daring,” ujarnya kepada Rubrik.co.id
Sesuai peraturan perundangan, lanjut ia, pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
“Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020,” katanya.
Sedangkan persyaratan pengawas TPS antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Menurut Ambo Radde , peran petugas TPS sangat penting dalam proses pilkada 2020, sebab memiliki wewenang yang cukup penting, yakni melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.
Selain itu, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami berharap agar petugas TPS terpilih profesional, berintegritas, adil, dan independen,” tutup Ambo Radde. (One)
Komentar