RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap lelaki Aslam Bin Abdul Muin (37) warga Dusun Mampua Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Minggu 11 Oktober 2020 lalu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka Selasa malam 13 Oktober 2020 mengatakan, kalau pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 19:30 WITA tanpa melakukan perlawanan.
“Benar kita kembali amankan satu orang pelaku dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Hambali Makka.
Mantan kasat Narkoba Polres Jeneponto ini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku oleh polisi .
Hambali menjelaskan pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 dipimpin dirinya selaku Kasat narkoba Res Bulukumba bersama anggota opsnal.
Pelaku ditangkap usai di ikuti oleh polisi, pelaku ditangkap di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan menguasai 1(satu) shacet narkotika jenis sabu yang di simpan pada kantong celana depan sebelah kanan.
Usai barang bukti sabu ditemukan, polisi kemudian memperlihatkan barang bukti tersebut kepada pelaku dan saat itu pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari lelaki Rijal yang berdomisili di kampung Tulekko desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro.
” Usai kita introgasi pelaku, kita selanjutnya langsun melakukan pengembangan ke Tulekko Desa Bontomarannu Kecamatan Bontotiro, namun pelaku sudah melarikan diri sebelum polisi tiba dikediaman pelaku,” kata Hambali Makka
Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti 1(satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handpone warna putih merk nokia.
Ditambahkan Hambali Makka, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sementara barang bukti yang di sita polisi telah dikirim ke labfor Polda Sulsel untuk memastikan barang tersebut betul narkoba jenis sabu,” tutup Hambali Makka. (**)






