Kuasai Sabu, Dua Mama Muda di Bulukumba Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) 20 Oktober 2020 lalu.

Kedua emak-emak tersebut ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing berinisial MU, 25, dan NU,30.

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu,1(satu) buah handpone merk Vivo warna merah, 1(satu) buah handpone Nokia warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah hitam

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali, mengatakan kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap pada hari Selasa 20 Oktober 2020 lalu, MU (25) di tangkap di Jl Kusuma Bangsa Kelurahan Caile.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) shaset yang berisi kristal bening yang diduga shabu dalam penguasaannya yang dipegang pada tangan kirinya,” kata Kasatnarkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali.

Selanjutnya, kata dia, saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat penangkapan dan pada sepeda motor tersebut ditemukan lagi 2(dua) shaset plastik yang berisi kristal bening yang diduga shabu pada bagasi motor.

Pada saat di interogasi Awal MU (25) mengakui bahwa barang tersebut dia peroleh dari NU (30), sehingga Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan pengembangan ke rumah NU (30) yang beralamat di Kasimpurang Kecamatan Ujung Bulu.

Setelah sampai dirumah NU (30) langsung diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan namun dirumah tersebut tidak ditemukan barang bukti. (**)

Komentar