RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa dengan menggandeng kepolisian Polres Bulukumba.
Acara tersebut di hadiri langsung kepala unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali bersama dengan penyidik Briptu Anas, turut hadir dalam penyuluhan tersebut adalah kepala desa Tanah Harapan Arifin Para, Kepala Dusun, Bendahara dan beberapa staf Desa.
“Dalam kegiatan ini juga di ikuti perangkat dan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa,” kata Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali Jumat 23 Oktober 2020.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.
Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.
Modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.
“Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Harapan, Arifin Para mengatakan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak.
“Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata Arifin.
Dirinya berharap dengan adanya penyuluhan masalah hukum ini bisa menbantu pemerintah desa untuk tidak terlibat dalam kasus hukum , khususnya pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ada di Desa Tanah Harapan kedepan,” tutup Arifin Para.(**)
Komentar