RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Seorang suami berinisial T (43) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena menjual istrinya S (38).
Pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu mengaku, telah menjual istrinya sejak Agustus 2019.
Istrinya dijual untuk melayani nafsu pria hidung belang di Surabaya. Awalnya bisnis T berjalan aman. Namun sepekan lalu ia terciduk saat tengah transaksi di sebuah hotel di Jalan Jemursari.
Kaus ini diungkap Unit PPA Polrestabes Surabaya melalui patroli siber. Polisi menemukan adanya postingan-postingan gambar istrinya yang telanjang saat berhubungan badan.
“Dari hasil penelusuran yang ditemukan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama dilansir dari SuaraJatim.id, Rabu (28/10/2020) lalu di kutip dari situs Suara.com
Iptu Fauzi menyebut, sekali kencan T menawarkan istrinya dengan tarif sebesar Rp1 juta. Uangnya itu digunakan mereka untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tarifnya sebesar Rp 1 juta, di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka. Uang itu digunakan sebesar Rp 200 ribu oleh tersangka untuk membeli makanan. Sementara sisanya Rp 800 ribu di simpan oleh tersangka bersama istrinya,” katanya.
T dipersangkakan dengan Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (**)
Komentar