RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kasus kematian ibu dan calon bayinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu dihentikan.
Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menyebutkan tak ditemukan kelalaian penanganan pada kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (PH) Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Dasri saat di konfirmasi wartawan Senin 16 November 2020.
“Terkait Kasus itu, hasil dari penyelidikan teman-teman Polres Bulukumba bersama saksi ahli tidak ditemukan kelalaian. Sehingga penyelidikan untuk kasus ini dihentikan,” katanya.
Meski dihentikan, kasus tersebut bukan
berarti ditutup. Menurutnya, apabila ada bukti baru yang ditemukan, maka penyelidikan akan kembali dilanjutkan.
“Dan dari hasil klarifikasi, memang sudah sesuai dengan SOP Rumah Sakit seperti itu. Sebab kematiannya sendiri, dari dokter Rumah Sakit yang tangani ataupun dokter ahli mengatakan bahwa ini ada emboli hingga pecah ketuban,” paparnya.
Dasri menjelaskan, jawaban itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Beberapa saksi yang diperiksa yaitu dari pihak Rumah Sakit, Dokter yang menangani atau penanggung jawab, kemudian untuk saksi ahli, dokter dari UNHAS atau IDI,” jelasnya.
Kejadian yang diderita ibu dan calon bayinya beberapa bulan lalu itu terang Dasri, merupakan satu dari delapan puluh ribu perempuan atau penyakit langka.(**)
Komentar