Terlibat Curanmor, Petani di Bulukumba Ditangkap Polisi 

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Sektor Rilau Ale, Polres Bulukumba menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HR alias PD  23 tahun bekerja sebagai petani,warga Desa Tanah Harapan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rilau Ale Aipda Andi Hamka, mengatakan, pelaku tertangkap kurang lebih tiga jam setelah menerima laporan korban di Mapolsek Rilau Ale. Pelaku tertangkap di wilayah Desa Tanah Harapan pada Minggu 15 November 2020 kemarin.

Setelah menerima laporan korban, yang merupakan warga Bontomanai, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait Curanmor di wilayah hukum Polsek Rilau Ale. Dan hasilnya mengarah ke pelaku HD alias PD,” ujar Aipda Andi Hamka, Senin 16 November 2020.

Hamka menjelaskan dalam kasus Curanmor itu melibatkan tiga orang. Hanya saja petugas baru mengamankan HD. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua orang pelaku lainnya masih buron, ini masih kita kejar. Untuk identitas pelaku nanti saja kita sampaikan,” katanya.

Hamka mengakui selama bulan November 2020, pihaknya sudah mengungkap dua kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Rilau Ale. “Untuk bulan ini ada dua kasus curanmor yang berhasil kami ungkap,” tambahnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan polisi, Hamka menyebutkan tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Seperti HD adalah pelaku utama. HD dibantu salah satu rekannya yang masih buron tersebut.

“HD adalah otak utama pencurian ini. Sementara pelaku lain, ada yang menyembunyikan motor curian. Ada yang membantu mendorong motor milik korban,” katanya.

Ia menerangkan setelah HD tertangkap. Polisi kemudian melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor. Namun sayangnya, pelaku telah mempreteli sepeda motor tersebut.

“Pelaku bermaksud mengubah warna yang sebelumnya warna silver diubah menjadi warnah hitam,” jelas Hamka.

Pelaku HD alias PD serta sepeda motor hasil curian kini telah berada di Polres Bulukumba. Pelaku juga dijerat pasal 363 sub pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(**)

Komentar