RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Anto bin Saing (20) Buruh Bagunan warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang , Kabupaten Bulukumba ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada 20 Juni 2020 lalu.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui KBO Reskrim Ipda Muh Dasri mengatakan kalau pelaku sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polres Bulukumba.
” Benar pelaku pencuri sepeda motor sudah kita tangkap dalam operasi sikat 2020 dan sekarang kita amankan di Polres Bulukumba,” ujarnya kepada wartawan Selasa 18 November 2020.
Pelaku ditangkap kepolisian 16 Nopember 2020 sekitar Pukul 17:00 Wita, di Dusun Ganta Desa Bontobiraeng, kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba.
Menurut Muh Dasri kronologis kejadian bahwa Sabtu 20 Juni 2020 lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-max warna biru, yang mana pada saat itu korban sedang memarkir kendaraan nya di pinggir jalan dan selanjutnya korban ke sawah untuk menemui saudaranya.
Tidak berselang lama korban yang hendak kembali ke rumah berjalan kaki menuju tempat dimananya motor nya di parkir dan sudan tidak menemukan kendaraan nya tersebut . Dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkannya guna Proses hukum yang berlaku.
Lanjut Darso berdasarkan dari Laporan polisi tersebut di atas anggota Resmob melakukan serangkaian giat penyelidikan serta mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi dilapangan.
Dari keterangan beberapa saksi bahwasanya yang di duga telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat kejadian perkara yakni lelaki Anto Kemudian dari petunjuk dan informasi tersebut di atas anggota kemudian bergerak melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku dan dari tangan nya juga di dapat barang bukti berupa sepeda motor yang di duga kuat dari hasil pencurian di Kecamatan Bulukumpa.
Sementara itu pelaku Anto dari hasil introgasi polisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 ( satu) unit Spd motor jenis yamaha N-Max warna biru di Desa Batu lohe Kecamatan Bulukumpa.
Bukan hanya itu pelaku juga M
mengakui telah melakukan pencurian 1(satu) unit motor jenis yamaha Mio m3 Di Desa Bontobulaeng, kecamatan Bulukumpa, melakukan pencurian 1 ( satu) unit Spd motor jenis Honda Vario di Dusun Jumololo Desa Bulo-bolu.
Bahkan pelaku juga telah melakukan pencurian Hp Type Oppo E5 Di Salah satu Warkop di jalan kemakmuran Tanete dan terkahir melakukan pencurian sbanyak 11 ( sebelas) karung Gabah Di Saukang Desa Bontobaji Kajang.
” Pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP, bahkan bukan hanya motor melaingkan pelaku juga mencuri HP dan gabah,” ujar Dasri.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 1 Unit motor jenis Yamaha N-max warna biru ,satu unit motor jenis Yamaha Mio M3 warna merah hitam, 1 unit motor jenis Honda Vario dan 1 Hp jenis Oppo E5
Pelaku Beserta Barang bukti di amankan dan di bawa ke mako polsek Bulukumpa guna Proses penyidikan lebih lanjut.(**)
Komentar