RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Berdirinya dan beroperasinya beberapa gudang barang yang di Kabupaten Bulukumba di duga kuat tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang(SKPB).
Peryataan ini dilontarkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam I ndonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba Kamis 19 November 2020.
Menurut ketua Cabang PMII Alfian Hardani TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.
Namun kata Alfian Hardani namun jika pemilik gudang tidak memiliki TDG dan SKPB harusnya pemerintah Kabupaten Bulukumba menjatuhkan sanksi tegas dengan melakukam penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Ini sudah diatur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014
Dan juga Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gudang,” ujar Alfian.
Bahkan Alfian secar gamlang menyebut salah satu gudang yg berada Jalan kusuma bangsa, Kelurahan Caile Diduga tidak mengantongi tidak memiliki izin satupun.
Namun ironisnya menurut Alfian gudang yang beroperasi di jalan poros Bulukumba-Bira ini sama sekali tidak pernah dapat teguran ataupun sanksi dari pemerintah kabupaten Bulukumba.
“Ada sebuah bangunan yakni Gudang yang ada di kelurahan Caile kami duga tidak memiliki persyaratan dan izin yg sewajarnya di miliki oleh pemilik gudang”. Katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizimam dan Non Perizinan (DPMPTS) Kabupaten Bulukuma Hamdani Kamal mengagatakan gudang milik PT Arta Boga Cemerlang yang ada di jalan Kusuma Bangsa kelurahan Caile belum memiliki izin karena pihak gudang baru daftar lewat OSS , dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut,Tutupnya. (**)
Komentar