Simbol Cinta Kacamatayya Seret Kades Bontobulaeng Jadi Terpidana

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA – Kepala Desa Bontobulaeng, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rais Abdul Salam, telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Kamis 19 November lalu.

Sidang putusan kasus tersebut telah bacakan majelis Hakim yang duketyai Iwan Harry didampingi hakim anggota Nursina, di Ruang Cakra PN Bulukumba.

Aplus, sapaan Rais Abdul Salam divonis pidana penjara selama 1 bulan dengan percobaan 3 bulan dan denda sebesar Rp1 juta.

Hal tersebut dibenarkan Jaksa Fungsional, Kejari Bulukumba, Syamsu Rizal Abadi, yang didampingi Raka Apriski Surosu,
Koordinator Tim Gakumdu Kejaksaan Bulukumba.

” Vonis hakim memutuskan, Rais Abdul Salam bersalah, sebagaimana tuntutan penuntut umum, yakni penjara 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan,” katanya saat ditemui, Jumat, 20 November 2020 di kantor Kejaksaan Bulukumba.

Pada kasus ini, Syamsu Rizal Abadi mengatakan, penentut umum melayangkan dakwaan tunggal, berupa pasal 71 ayat 1, UU No 10 tahun 2016 junto UU No 1 tahun 2015, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Apabila katanya, selama 3 bulan percobaan hukuman yang telah divonis majelis hakim, terlibat tindak pidana. Maka Kades Bontobulaeng tesebut akan langsung dipenjara selama 1 bulan.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Aplus dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (Forderak) karena diduga tak netral.

Pasalnya, ia berfoto bersama dengan Calon Bupati Bulukumba nomor urut 3 (Tiga), Tomy Satria Yulianto didepan baliho bertuliskan rumah pemenangan TSY-Makkasau.

Dalam foto tersebut, Aplus nampak memeragakan simbol cinta yang juga menjadi simbol pasangan bertagline ‘Kacamatayya’ itu.

Aplus kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dari pihak Gakkumdu di Polres Bulukumba, Senin,19 Oktober 2020 lalu. (**)

Komentar