Tersangka Pemarangan Kordes Harapan Baru Terancam 5 Tahun Penjara

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kasus Pemarangan terhadap kordinator desa (kordes) harapan baru Arman alias Nure (46) warga Dusun Balangpesoang Desa Balangpesoang kecamatan Bulukumpa ditetapkan tersangka oleh oleh penyidik polres .

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujar pelaksana tugas Kasat Reskrim polres Bulukumba Ipda Muh Dasri belum lama ini.

Dasri menjelaskan,pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka.

Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka.

Tersangka diancampasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dasri menyebut putusan hukuman kepada kedua tersangka diserahkan sepenuhnya kepada hakim di pengadilan nantinya.

“Silakan sesuaikan pasal tersebut. Putusan kan di Pak Hakim,” ujarnya.

Sementara itu untuk dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Balangpesoang Sahir saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman, namun saat ini yang bersangkutan tetap wajib lapor.

” Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, namun dugaan keterlibatan masih kita dalami,” ujarnya.

Sebelumnya Suardi alias Ardi Bin Pabo (46) warga Dusun Macenning desa Balangpesoang harus dilarikan kepuskesmas Tanete usai diparangi oleh lelaki Arman alias Nure (46) warga Dusun Balangpesoang Desa Balangpesoang kecamatan Bulukumpa, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Rabu malam 8 Desember 2020 sekitar pukul 21:00 Wita.(**)