RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penunjukan Nirwan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Bulukumba dianggap cacat prosedural. Hal itu membuat sejumlah kader meminta DPD I Sulsel lakukan perbaikan.
Wakil Sekretaris DPD II Golkar Bulukumba, Irwan Nasir mengaku jika merujuk pada Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan dibawa komando, Andi Hamzah Pangki bertentangan dengan SK Nirwan.
“Sebelumnya ada SK perpanjangan yang menunjuk Andi Hamzah sebagai ketua periode 2019-2024 yang ditandangani oleh Nurdin Halid pertanggal 31 Juli 2020,” katanya.
Dimana dalam SK tersebut, menurut Irwan. Andi Hamzah diberi amanah menahkodai Golkar Bulukumba hingga Musyawarah Daerah (Musda) Bulukumba dilaksanakan pada Mei 2021 mendatang. Sehingga SK milik Nirwan dianggap cacat prosedur.
“Hingga saat ini juga belum ada pencabutan SK sebelumnya, jadi tentu kami sebagai kader Golkar Bulukumba tetap merujuk pada SK yang sebelumnya terbit. Sedangkan SK yang baru kami anggap cacat prosedur,” ujarnya.
Selain itu, SK yang menunjuk Nirwan sebagai Plt juga tidak memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan struktur kepengurusan Golkar Bulukumba seperti yang dilakukan Nirwan saat ini.
“Sekarang Plt melakukan perombakan struktur, padahal dalam SK milikinya tidak ada perintah melakukan perombakan struktur. Jadi kesannya terlalu dipaksakan untuk merebut Golkar dari tangan Andi Hamzah,” tambahnya.
Irwan secara tegas jika dirinya akan membawa hal ini hingga ke Mahkamah Partai agar status Golkar Bulukumba mendapat kejelasan.”Kita akan bawa hal ini ke Mahkamah Partai, saya akan kawal ini agar ada kejelasan,” tegasnya.(**)
Komentar