RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Jelang Tahun baru sebentar malam, Resmob Polres Bulukumba Gencar razia Penjual Petasan.
Seperti yang terlihat awak media ini di sepanjang jalan Kampung baru Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Bulukumba, puluhan penjual di razia dan barang jualan petasan di sita oleh pihak kepolisian. Kamis 31 Desember 2020
Saat di razia para penjual sempat ingin selamatkan barang dagangannya, namun terlihat oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan razia. Sehingga barang dagangannya di amankan dalam mobil avanza berwarna hitam.
Salah satu penjual saat di tanya, ia hanya mengatakan pasrah jika barang dagangannya di sita.
“Kami cuman pasrah jika barang jualan petasan kami di sita pihak kepolisian dan kami harus mengalami kerugian, katanya dengan nada sedih.
Iapaun berdalih, berani menjual petasan karna tidak tahu ada larangan menjual petasan.
“Kami tidak tahu kalau jual petasan dilarang, karna sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pihak terkait, kami hanya ingin ambil kesempatan pada tahun baru ini untuk jualan petasan agar bisa tambah- tambah penghasilan kodong.Tuturnya.
Sementara PLt Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Dasri mengatakan, razia petasan dilakukan sesuai maklumat Kapolri terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
“Jadi kami lakukan razia sebagai rangkaian larangan perayaan pergantian tahun baru. Razia yang kami lakukan akan berlanjut sampai malam pergantian tahun,” singkatnya. (**)
Komentar