Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Bulukumba Jadi Tersangka

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Polres Bulukumba akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan Sersan Satu (Sertu) Akbar anggota TNI yang bertugas di Kodim 1411 Bulukumba, Kamis 28 Januari 2021.

“MA dan NF kita tetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu.

Sebelum menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, polisi meringkus enam orang terduga pelaku. Masing-masing pelaku tertangkap di lokasi berbeda, yakni berinisial MS, MA, AA, AC, NF.

Mantan Kasat Lantas Polres Takalar ini menjelaskan dua tersangka merupakan aktor pengeroyokan. Lantaran pelaku tidak terima ketika ditegur oleh korban pada saat menggelar balapan liar di jalur dua, Jalan Sam Ratulangi.

“Untuk peran pelaku, MA yang melakukan pembusuran mengenai punggung sebelah kanan dan NF adalah orang yang memarangi korban bagian belakang telinga sebelah kiri,” bebernya.

AKP Bayu menjelaskan sementara empat orang rekan MA dan NF saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka dikenakan wajib lapor.

“Mereka masih saksi dan wajib lapor,” terang Bayu.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Subs 351 ayat 1 dan 2 serta  ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah parang panjang beserta anak busur yang digunakan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sersan Satu (Sertu) Akbar menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Sertu Akbar yang sehari-harinya bertugas di Kodim 1411 Bulukumba tersebut kini harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Plamonia Kota Makassar. (**)

Komentar