Jadi Kurir Sabu, Pemuda Taccorong Bulukumba Ditangkap Polisi

Rubrik Redaksi
IMG 20210217 11249
Ketfo : Pelaku saat diamankan di Mapolres Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Lagi kepolisian polres Bulukumba menangkap Ahmad Saiful bin Ridwan 22 Alamat Dusun Ponci Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba Senin 15 Februari 2021 sekitar pukul 00:30 Wita.

Kasat narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka Kamis 17 September 2021 membenarkan penangkapan tersebut .

” Benar kami amankan satu pelaku narkoba warga Desa Taccorong, kecamatan Gantarang,” ujarnya.

Hambali menambahkan kalau pelaku ditangkap di kelurahan Bentenge, kecamatan Ujung Bulu .

Mantan kasat Narkoba Polres Jeneponto ini mengatakan kalau kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar jam 00.30 WITA dinihari , unit opsnal satresnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hambali bersama Kanit opsnal Aipda Masnar Apriadi S.so di jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu .

Lanjut Hambali Makka kalau satu personil Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli kepada salah satu terduga pelaku sabu / kurir sabu sehingga oleh terduga mengantarkan barang berupa sabu ke salah satu jalan dalam dalam kota Bulukumba dan saat mau transaksi yang bersangkutan langsung diamankan bersama dengan barang buktinya berupa satu sachet plastik bening jenis narkotika diduga berisi sabu .
Dari hasil introgasi ia mengaku diamankan karena kedapatan menguasai sabu saat mau transaksi.

“Guna kepentingan penyelidikan pelaku bersama barang buktinya dibawa keruang satresnarkoba Polres Bulukumba untuk dilakukan riksa guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Hambali. (**)