RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Gonrong Bin Subair 23 warga Dusun Kassi Buta, Desa Lembang Kecamatan Kajang,Kabupaten Bulukumba ditangkap jajaran kepolisian dari Res Narkoba Minggu 21 Februari 2021 sekitar pukul 00:30 Wita lalu.
“Benar kita amankan satu orang warga kajang dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba polres Bulukumba AKP Hambali Makka Rabu 24 Februari 2021.
Menurut kasat kronologis penangkapan pelaku berawal saat unit satresnarkoba Polres Bulukumba yg dipimpin oleh Kasat Resnarkoba didampingi Kanit opsnal Aipda Masnar Apriadi S berteman , melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap saat salah satu anggota res narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menelpon Awil 34 dengan bermaksud memesan sabu dengan harga Rp.700 Ribu dan tidak berselang beberapa saat kemudian pelaku Gonrong datang menbawah satu sachet sabu.
” Bukan Alwi yang datang, tapi Gonrong, saat itulah anggota melakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba.
Usai dilakukan penangkapan polisi kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dirinya hanya di suruh mengantar oleh Lelaki Awul , 1 sachet sabu kepada pemesan .
Ditambahkan Hambali Makka dalam penangkapan kali ini polisi mengamankan barang bukti satu sachet kristal berupa sabu.
“Untuk kepentingan penyelidikan pelaku Gonrong dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Katanya.
Sementara untuk Alwi pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan bandar atau pemasok barang haram tersebut. (**)
Komentar