Pejabat Bulukumba yang Dimutasi Masa Pemerintahan Sukri-Tomy Kembali Jabatan Semula

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bulukumba yang mendapat jabatan saat mutasi pejabat pada masa pemerintahan Andi Sukri Sappewali dan Tomy Satria Yulianto, terancam kembali ketempat semula.

Pengembalian ratusan pejabat Pemkab Bulukumba ini berdasarkan hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No:906/KASN/3/2020.

Pasalnya, mutasi ASN saat itu diduga melanggar sistem merid dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.

“Dengan rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan wajib di tindak lanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwewenang dalam hal ini Bupati untuk mengembalikan ke jabatan semula,” kata wakil ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Azis, seusai melakukan konsultasi di KASN Jakarta.

Menurut dia, kalau berdasarkan pada mutasi tanggal 2 dan 7 Januari 2020 lalu. Maka ada sekira 268 orang yang harus dimutasi kembali di jabatan semula. Pengembalian pada ASN yang mendapat jabatan karena diduga melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu, bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.

“Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN. Paling lambat 10 hari sudah harus selesai,” katanya. (*)

Komentar