Oknum ASN di Bulukumba Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pria berinisial AI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, Jumat, 19 Maret 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan Kejaksaan menetapkan AI tersangka korupsi berupa suap pada proses penganggaran proyek irigasi di Dinas PSDA Bulukumba tahun anggaran 2017.

Idil menyebutkan penetapan AI sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik berkesimpulan kasus itu terbukti AI melakukan dugaan suap.

“Tersangka diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017 sebesar Rp 49.819.000.000 miliar,” kata Idil.

Namun, menurut Idil, hingga saat ini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tersebut tak kunjung dikerjakan.

Penetapan tersangka sebagai mana Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikit sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, AI dikonfirmasi melalui massenggernya belum merespon. Diketahui, AI merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-harinya bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Sulsel.  (**)

Komentar