Pelaku Cabul Anak Kandung di Bulukumba Dijebloskan ke Sel Tahanan

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- AR pelaku pencabulan anak kandung di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba resmi ditahan pihak kepolisian usai gelar kasus Kamis 1 April 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Jumat 2 April 2021 mengatakan awalnya pelaku wajib lapor, namun setelah dilakukan gelar kasus yang dua alat bukti cukup pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.

” Pelaku AR telah kita tahan di rutan Mapolres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Bayu.

Sebelumnya Seorang anak di bawah umur warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga dicabuli bapak kandung.

Peristiwa Bermula saat korban yang masih di bawah umur, dibawa ke kebun jagung oleh terduga pelaku berinisial AR yang tak lain adalah bapak kandung korban.

Di kebun tersebut terdapat rumah rumah kecil, disitulah korban pertama kali diduga dirudapaksa oleh AR.

Dari keterangan saksi pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orang lain sehingga korban pasrah dan tak menceritakan hal itu kepada keluarganya.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah pelaku menganiaya korban tanpa diketahui penyebabnya.

Usai dianiaya, korban dibawa ke Jeneponto oleh pamannya, saat itulah korban memberanikan diri menceritakan kelakuan bejat bapaknya kepada pamannya.(**)

Komentar