RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Baru menjabat sebagai kasat narkoba Polres Bulukumba Iptu.Baharuddin mulai memperlihatkan tajinya dengan meringkus tiga orang pelaku narkoba.
Kapolres Bulukumba AKBP.Gany Alamsyah Hatta, kepada media menjelaskan, dia mengapresiasi personil Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Baharuddin yang baru sehari menjabat Kasat, langsung bergerak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga, Al warga Lingkungan Daloba Kelurahan Tanah jaya, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Dijelaskan, saat dilakukan penangkapan terduga berusaha mengelailk dan membuang kotak tempat permen ke kolong rumah.
Namun setelah kotak tersebut diambil dan dibuka oleh salah seorang personil Sat Resnarkoba, dan diperlihatkan kepada terduga, ternyata kotak tersebut berisi 8 (delapan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Saat itu, kata Kapolres, terduga Al mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya personil mengamankan tas milik Al berisi alat isap bong, kaca pirex, korek api gas, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, dan Al dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan barang bukti akan dikirim ke Labfor.
” Jadi penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi No: LPA/172/IV/2021/SPKT RES BLK, tanggal 23 April 2021, ” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba, yaitu
8 (delapan) sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) alat isap sabu /bong, 1 (satu) batang kaca pyrex, 1 (satu) pak sachet plastik kosong, 4 (empat) sendok sabu dan 5 (lima) korek api gas.
Sebelumnya, pada hari yang sama Jumat (23/4) sekira pukul 01.00 Wita, juga menangkap lelaki IRF (40) warga Lingkungan Daloba Kel. Tanah jaya Kec. Kajang Kab. Bulukumba dan Lelaki ARJ alias JUN (16) warga Lingkungan Kassi Kel. Tanah jaya Kec.Kajang Kab. Bulukumba.
Keduanya terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi No: LPA/171/IV/2021/SPKT RES BLK, tanggal 23 April 2021.
Terduga diciduk tim Sat Resnarkoba di Lingkungan Daloba Keluarahan Tanah jaya, kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu, seberat awal 0,21 gram, dan mereka dibekuk juga dengan metode undercover buy , penangkapan , penggeledahan badan dan rumah.
Penangkapan terhadap terduga dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Baharuddin, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan di Lingkungan Daloba Kel. Tanah jaya Kec. Kajang, terkait maraknya transaksi jual beli dan pesta sabu.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, kata Kapolres, salah seorang anggota sat narkoba mencoba menghubungi terduga lelaki IRF Alias IP, dengan maksud membeli narkoba jenis sabu seharga Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah).
Dan pada saat terduga IRF menyerahkan narkotika jenis sabu kepada salah satu personil Satresnarkoba, dan saat itu juga IRF bersangkutan langsung ditangkap, selanjutnya diintrogasi.
Dari interogasi tersebut, IRF mengakui, kalau narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lelaki A. AL seharga Rp.200.000 melalui perantara ARJ Alias JUN.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan terduga dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(**)
Komentar