Tiga Bulan, Puluhan Sepeda Motor Hasil Balap Liar Masih Dirantai di Kantor Lantas Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Puluhan motor yang terjaring razia balap liar dikabupaten Bulukumba tiga bulan lalu belum diambil oleh pemiliknya sampai Sabtu 15 Mei 2021 tadi.

Sejumlah motor yang diparkir tersebut merupakan motor hasil Razia balap liar Satlantas Polres Bulukumba sebelum bulan suci ramadhan di Desa Padang, kecamatan Gantarang beberapa waktu lalu.

Hasil pantauan wartawan Sabtu 15 Mei 2021 motor yang diparkir dihalaman kantor satlantas polres Bulukumba tersebut dalam kondisi dirantai.

Menurut keterangan dari beberapa sumber mengatakan kalau motor dan pemiliknya akan segera menjalani persidangan di pengadilan negeri Bulukumba.

Kasat Bahwa kendaraan milik warga yang menggelar balap liar itu diamankan pada bulan suci ramadan kemarin.

Namun untuk memberikan efek jera, pemilik dapat mengambil kendaraannya pasca hari raya idul fitri dengan membawa kelengkapan surat kendaraan.

Sementara itu kasat lantas Polres Bulukumba Iptu Andika melalui KBO lantas Iptu Herman menbenarkan hal tersebut .

” Benar motor yang terjaring razia sebelum ramadhan dan sesudah belum ada yang dikeluarkan,” ujar Iptu Herman.

Mantan Kanit Lakalantas Polres Bulukumba ini mengatakan kalau masalah sidang di penhadilan negeri Bulukumba sudah terlampir ditilang.

“Belum ada yang keluar , masalah jadwal sidang ada tertera di tilang untuk sidangnya di pengadilan,” kata Herman.

Herman mengaku ini sesuai dengan perintah dari pimpinan dalam hal ini bapak kapolres Bulukumba. (**)

Komentar