RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Mansu (39) warga Dusun Malewang Desa Benteng Gantarang harus dilarikan ke rumah sakit usai dianiaya oleh Hajuddin 40 Minggu 30 Mei 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan Minggu 30 Mei 2021 mengatakan kalau pelaku dan korban sempat berpesta miras jenis Ballo di Desa Benteng Malewang, namun tidak berselang lama terjadi cekcok mulut dan akhirnya pelaku memarangi korban dengan menggunakan parang.
” Pelaku luka pada bagian hidung dan mata sebelah kanan dengan luka robek sekitar 15 cm,” kata Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Djalil.
Abdul Djalil mengatakan usai informasi adanya kasus penganiyaan tersebut Polsek Gantarang Polres Bulukumba berhasil menangkap Hajuddin (40) pelaku penganiayaan
” Benar penganiayaan berawal ketika pelaku dan korban sama-sama minum – minuman keras jenis Ballo tiba-tiba pelaku memarangi korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya.
Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin mengatakan motif pelaku memarangi Korban sementara kami dalami, dan pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Pasca insiden ini, kondisi Desa Benteng Malewang masih aman dan terkendali, selanjutnya kami sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan serta sosialisasi hukum terhadap warga khususnya pihak keluarga korban terkait dampak hukum aksi main hakim sendiri pasca kejadian tersebut, mengingat korban dan terduga pelaku masih terdapat hubungan keluarga (Sepupu satu kali),” Tutup Kompol Abdul Jalil Sirajuddin.(**)
Komentar