Oknum Guru Ngaji Cabul di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menetapkan AN (45) guru mengaji di Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa sebagai tersangka.

Penetapan tersebut, pasca kepolisian mendapatkan bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan saksi.

” Guru mengajinya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono Senin 14 Juni 2021.

Dari pemeriksaan saksi yang juga merupakan korban, perlakuan Cabul AN dilakukan di rumah tersangka.

Disaat AN mengajar santri satu persatu dengan cara berhadap-hadapan, saat itulah tersangka memegang dan meraba intim santrinya.

” Dia meraba dada, dan tanganya dimasukkan ke alat kelaminnya,” kata Polisi berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut.

Hanya saja hingga saat ini, tersangka masih mengelak atas apa yang dituduhkan tersebut.

” AN beralasan hanya mengelus santrinya setelah memarahi,” kata Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal 82 junto pasal 76 E dan pasal 77 B, junto pasal 76 UU RI nomor 35, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pemerhati Perempuan dan Anak Bulukumba Sitti Khadijah Budiawan mengakatan jika kejadian ini sangat mencoreng dunia pendidikan. Terutamanya pendidikan Agama yang disuguhkan ke anak-anak sejak dini.

” Saya sangat menyangkan kejadian ini teradi di dunia pendidikan agama. Padahal merupakan salah satu jalan untuk memperbaiki tatanan akhlaq anak-anak kita,” kata Khadijah

Dengan adanya kejadian seperti ini, menurut Khadijah seakan memberikan sinyal kepada seluruh masyarakat, bahwa siapapun dan kapanpun kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu membayangi, bahkan tempat anak anak menuntut ilmu agama sekalipun.

” Artinya, melihat kejadian ini saya semakin percaya bahwa memberikan Sex Education keputra-putri sangat perlu. Mengajarkan mereka jika ada bagian- bagian tertentu yang tidak boleh disentuh oleh orang lain,dan jika terjadi segera laporkan” kata mantan Ketua Kopri PMII Bulukumba itu.

Dirinya berharap besar, unit PPA Polres Bulukumba, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta pemerintah lebih gesit lagi melalukan edukasi hingga ke pelosok-pelosok desa.

” Di kejadian ini yang harus diperhatikan bukan hanya berapa lama tuntutan hukum untuk terduga pelaku, tetapi bagaimana mengobati trauma anak- anak kita yang menjadi korban kekerasan seksual,” pintannya.

Pasalnya banyak kejadian serupa hanya selesai pada tuntutan hukuman kepelaku, tanpa menghiraukan bagaimana mengobati trauma pada korban tersebut.

Sekadar diketahui, kasus pencabulan kepada santri oleh oknum guru mengaji tersebut terbongkar sepekan terakhir di bulan Ramadan lalu.

AS yang merupakan korban yang masih berusia 9 tahun tak lagi mau pergi belajar baca tulis Al Qur’an, padahal merupakan kegiatan yang dia sukai karena bisa berkumpul dengan teman-teman seusianya.

” Mamanya selalu paksa untuk pergi mengaji, tapi AS menangis menolak. Ternyata setelah saya tanya, selalu dicium dan dipegang alat kelaminnya oleh AN guru mengajinya,” kata Salma, tante AS saat di konfirmasi wartawan Rubrik.co.id belum lama ini.

Tak hanya AS, ternyata beberapa santriwati mendapatkan perlakuan serupa dengan ponakanya tersebut, termasuk MU yang merupakan teman AS.(**)

Komentar