RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sepeda motor yang terjaring razia balap liar dan freestyle di Desa Bukit Harapan,kecamatan Gantarang masih diparkir dihalaman kantor satlantas polres Bulukumba tiga bulan kedepan.
Kasat lantas Polres Bulukumba AKP Andhika Trisna Wijaya kepada wartawan Kamis 5 Agustus 2021 mengatakan barang bukti sepeda motor balap liar dan freestyle yang diamankan akan tetap ditahan selama tiga bulan kedepan.
” Benar semua sepeda motor akan kita tahan 3 bulan kedepan,” tegas Andhika.
Ditambahkan Andhika kalau motor tersebut ditahan 3 bulan oleh polisi sebagai bentuk efek jerah terhadap para pelaku agar kedepan tidak lagi melakukan hal yang sama.
Sebelumnya dari tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah terkait balap liar, Personel Sat Lantas Polres Bulukumba melaksanakan razia Bali (balap liar) dan di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Rabu 28 Juli 2021.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Andhika Trisna Wijaya S.IK bersama Kanit Turjawali Ipda Anwar dan Personel Unit Turjawali
Personel Sar Lantas berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor saat akan melakukan aksi balap liar dan freestyle.(**)
Komentar