RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Masyarakat Desa Lembanna, Kecamatan Kajang yang diwakili oleh Ketua BPD, H Bachtiar, telah melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa (Kades) Lembanna, AS.
Laporan ini pun telah ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD/ Bantuan Dana Desa (BDD) Desa Lembanna, tahun 2019-2020, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang Nomor : PRINT-01/P.4.22.6.4/Fd/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
Menurut H Bachtiar, Kades Lembanna ini telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dengan demikian, ada indikasi merugikan negara karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Kami telah meporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Bulukumba Cabang Kecamatan Kajang, sejak januari tahun 2021. Karena kuat dugaan kami, Kepala Desa telah menyalahgunakan anggaran desa, baik ADD maupun BDD,” ucap H Bachtiar kepada wartawan belum lama ini.
Bachtiar melanjutkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Lembanna ini pada tahun 2019 dan 2020, dimana hampir semua anggaran pemberdayaan maupun fisik tidak sesuai dengan RKA.
“Jadi hampir semua itu dipotong, dengan cara memalsukan tanda tangan. Seperti Imam Masjid dengan honor 4.2 juta per tahun, tapi hanya menerima sebesar 1 juta,” ujarnya.
Selain Imam Masjid, kata Bachtiar, ketua RT/RW juga mengalami pemotongan anggaran, dimana setiap pembayaran honor itu tidak menerima sesuai dari RKA. Ia juga mengatakan, jika uang pembayaran honor ini tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Ia berharap, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Lembanna ini diproses guna menyelamatkan uang negara. Apalagi, menurut Bachtiar, sudah banyak masyarakat yang diperiksa sebagai saksi.
Saya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mengusut tuntas kasus ini. Kalau perlu usut semua mulai dari atas ke bawah itu pelakunya,” pungkasnya.
Diketahui, total anggaran ADD/ BDD Desa Lembanna pada Tahun 2019 kurang lebih Rp1,5 Milyar, sedangkan pada tahun 2020 kurang lebih Rp1,7 Milyar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang , Erwan Budi Herianto, membenarkan laporan dari Ketua BPD Desa Lembanna tersebut. Ia menyampaikan, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kami rasa keterangan sudah cukup, dan kami akan lakukan pemeriksaan lapangan oleh ahli. Dan perhitungan kerugian negara,” terang Erwan Budi Herianto.(**)
Komentar