Wabup Bulukumba Temukan Bagunan Ruko Tampa IMB , Pemilik Mengaku Sudah Stor Uang Rp10 Juta

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Wakil bupati Bulukumba Andi Edy Manaf melakukan sidak disejumlah bagunan ruko di Bulukumba dan menemukan salah satu bagunanan yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bagunan (IMB) di Desa Polewali, kecamatan Gantarang , Kabupaten Bululukumba Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam sidak kali ini Wabup bertemu langsung dengan pengelolah bagunan .

Dihadapan wabup pengawas dan perwakilan pemilik bangunan mengaku telah melengkapi semua administrasi untuk penertiban IMB bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada salah satu ASN di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bulukumba berinisal BS.

” Persyaratan sudah kita lengkapi pak,bahkan kami sudah serahkan sejumlah uang kepada BS namun belum ada terbit sampai saat ini,” kata salah satu perwakilan pemilik bagunan kepada Wabup Bulukumba.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman kabupaten Bulukumba Asdar Bennu mengatakan kalau sampai saat ini bagunanan tersebut tidak mengantongi IMB dan ini sudah jelas pelanggaran.

Terkait dengan adanya oknum ASN yang menerimah sejumlah uang dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Investorat kabupaten Bulukumba untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

” Saya serahkan ke investorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap BS bahkan kalau bisa di audit,” tegas Asdar Bennu kepada wartawan.

Asdar Bennu bahkan meminta agar pengelolah bagunan untuk menghentikan sementara proses pembagunan sampai sudah mengantongi IMB.

Sementara itu wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf sangat menyayangkan masih adanya bagunan ruko yang tidak mengantongi IMB dari pemerintah.

Bahkan menurut Andi Edy Manaf masih banyak bagunan lain yang ada di Bulukumba juga tidak mengantongi ijin bagunan dan ini tidak boleh dibiarkan karena sudah jelas melanggar.

” Hari ini kita akan lalukan rapat kordinasi untuk menbahas masalah masih banyaknya bagunan di Bulukumba tidak mengantongi ijin dan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Mengenai adanya oknum ASN yang telah menerima sejumlah uang dari pemilik bagunan untuk penertiban IMB untuk dilakukan pemeriksaan terhadap BS selaku penerima uang dari pemilik bagunan..

” Saya sudah minta agar pembangunan ruko ini dihentikan sampai ada IMB nya keluar,” kata Wabup kepada wartawan.

Menurut mantan anggota DPRD Provensi Sulawesi Selatan ini kalau menurut pengakuan dari perwakilan pemilik bagunan mengaku telah menyetor uang Rp 10 juta lebih kepada oknum ASN berinisial BS disebut-sebut pernah bertugas di dinas perumahan dan pemukiman.

” Berkas untuk pengurusan IMB menurut pemilik bagunan sudah diserahkan ke BS dan sejumlah uang tapi sampai hari ini belum juga diterbitkan,” kata Edy Manaf.

Sementara perwakilan pemilik bagunan Asrul Herman mengatakan kalau pemilik bagunan sudah menyetor uang sekitar Rp10 juta ke yang oknum ASN dengan perjanjian akan diterbitkan IMB namun sampai saat ini belum juga ada.

Sementara itu BS kepada wartawan mengaku telah menerimah uang dari pemilik bagunan untuk pengurusan IMB namun terkendala.

” Bagaimana mau terbit ada persyaratan yang sudah disodorkan masih ada yang kurang lengkap,” tegas

Bahkan BS mengaku bahkan awalnya bagunan ruko tersebut berukuran 18x 5 meter, namun belakangan pemilik bagunan meminta agar bagunannya dirubah ukuranya.

Namun yang menjadi masalah pokok sehingga IMB tidak terbit adalah belum adanya akte jual beli (IJB) pemilik lahan,serta ijin lingkungan  syarat tersebut harus di lampirkan dalam administrasi penertiban IMB.

Bukan hanya itu BS mengaku bahkan beberapa persyaratan lainya termasuk UKL-UPL Belum juga ditambah dengan biaya administrasi.

” Itu yang Rp10 juta tidak cukup untuk biaya penertiban IMB sehingga itu salah satu kendala juga belum terbit,” tegas BS. (**)

 

 

 

 

 

Komentar