RUBRIK.co.id,MAKASSAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Muhammad Sabir terduga korupsi Pengadaan Bantuan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Veronica Dwi Lestari di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Makassar, sekitar pukul 13.00 WITA , Selasa 31 Agustus 2021.
Terkait tuntutan tersebut Andi Arfan Penasehat Hukum terdakwa membenarkan jika kliennya dituntut telah dituntut satu tahun tahun enam bulan.Tuntutannya satu tahun enam bulan,” kata Arfan.
Seperti diketahui Muhammad Sabir merupakan salah satu anggota DPRD di Kabupaten Bulukumba saat ini. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan kapal nelayan 30 GT di Kabupaten Bulukumba yang merupakan proyek bantuan Kementerian
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menggunakan anggaran APBN 2012 senilai kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Muhammad Sabir diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bulukumba.
Dalam proses perjalanan penyelidikan pihak kejaksaan menemukan dugaan keterlibatan terdakwa dalam memuluskan proses pencairan anggaran walaupun diduga pekerjaan belum selesai 100 persen.(**)
Komentar