Gelapkan Uang Wajib Pajak Ratusan Juta, Pegawai Samsat Bulukumba Dipecat 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- JS 32 Pegawai Harian Lepas (PHL) di kantor Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba, di Jalan Muchtar Lutfi, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan dipecat karena telah melakukan penggelapan uang milik wajib pajak sampai ratusan juta rupiah.

Kanit Regident Samsat Bulukumba Iptu Sudirman yang dikonfirmasi wartawan kemarin Rabu 29 September 2021 mengatakan oknum pegawai harian lepas berinisial JS telah dipecat karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang.

” Yang bersangkutan telah saya pecat, dan sekarang sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) disamsat,” kata Iptu Sudirman.

Ditambahkan mantan Kanit Regident Samsat Bantaeng ini mengaku kalau saat ini pihaknya telah meminta kepada semua PHL untuk tidak melakukan hal yang sama.

Seorang Cleaning Servis atau tukang bersih-bersih berinisial JS dilaporkan ke polisi.

JS diduga telah melakukan aksi penipuan serta penggelapan uang warga wajib pajak di tempatnya bekerja yakni di kantor Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba, di Jalan Muchtar Lutfi, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Daniel.

Ia mengaku pihaknya telah menerima laporan dari warga bernama Adriansyah.

“Kasusnya baru masuk laporannya, yang dilaporkan itu Pegawai Harian Lepas (PHL) atau OB,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Iya mengatakan setelah laporannya masuk maka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan panggilan saksi-saksi.

“Kasus penggelapan dan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi,” jelasnya.(**)

Komentar