Kantongi Sabu, Oknum PNS di Bulukumba Ditangkap Polisi 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- JY 36 oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS warga jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Rabu 17 November 2021 sekira pukul 20.30 Wita lalu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin mengatakan bahwa saat itu JY sedang duduk santai di atas sepeda motornya yang terparkir di jalan Sulthan Hasanuddin Bintarore

Kemudian personel datang dan langsung menggeledah JY lalu ditemukan satu sachet sabu yang jatuh dari tangan kiri JY ke tanah.

“ Kepada polisi pelaku JY mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia beli dari SI dengan harga 200 ribu rupiah,” ucap Baharuddin.

Dari keterangan JY, personel kemudian melakukan pengembangan ke kediaman SI di Jalan Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Di rumah tersebut diamankan SI dan ditemukan juga barang bukti berupa satu alat isap sabu alias bong, satu batang kaca pirex, satu botol sumbu pembakar, dan satu korek gas.

Saat diintrogasi, SI mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada JY seharga 200 ribu rupiah. Saat ini oknum ASN tersebut bersama SI diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.(**)

Komentar