Polisi Tetapkan Tersangka Debt Collector Penganiaya Seorang ibu di Bulukumba 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba menetapkan AR cs debt Collector yang menganiaya Hj Andi Kamaria warga Desa Pallambarae, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Yusuf melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Ipda Syamsir mengatakan kalau debt collector berinisial AR cs sudah ditetapkan tersangka.

” Sudah ditetapkan tersangka dinda para pelaku yang rampas dan aniaya nasabah,” kata Syamsir.

Sementara itu informasi lainya mengatakan kalau debt collector berinisial AR memang dikenal sadis saat melakukan aksinya.

Sementara itu Hj Andi Kamaria berharap kepada pihak kepolisian terutama kepada bapak Kapolres Bulukumba untuk menangkap para pelaku dan menhukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangang yang ada.

” Saya serahkan kasus saya ini ke polisi dan semoga para pelaku segera ditangkap dan diadili pak,” Harap korban.

Korban mengaku kondisinya saat ini semakin parah salah satu matanya terancam tak melihat dan bahkan luka dibagian tubuhnya semakin terasa sampai sudah beraktifitas seperti biasa. (**)

 

 

Komentar