Tak ada Izin Beroperasi, Sopir Angkot Protes Keberadaan Bentor di Bulukumba 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Puluhan sopir angkot lancarkan protes ke kantor Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan Selasa 30 November 2021 Mereka meprotes aktifitas sopir bentror yang berburu penumpang hingga di jalan raya dan jalan protokol lainnya hinga para sopir mengaku kehilangan pendapatan.

Para sopir angkot protes karena para pengemudi bentor dinilai ilegal dan tidak resmi beroperasi di kabupaten Bulukumba.

Aksi protes sopir angkot ini sudah berlangsung kesekian kalinya. Menurut para sopir angkot, sejak hadirnya angkutan bentor, pendapatan mereka menurun drastis.

Salah seorang perwakilan sopir angkutan kota, Andini mengatakan kalau sebelumnya keluhan ini sudah disampaikan ke pihak kepolisian dalam hal ini satlantas polres dan dinas perhubungan kabupaten Bulukumba namun sampai saat ini belum ada realisasi.

” Sudah kita adukan masalah operasi bentor di Bulukumba ke satuan lalulintas dan dishub namun mereka tidak pernah gubris,” ujarnya.

Andini mengatakan kedatangan para sopir angkutan kota ke kantor Bupati Bulukumba untuk meminta agar bentor tidak beroperasi ,karena tidak mengantongi ijin resmi.

” Bentor di Bulukumba ilegal, jadi tidak ada hak mereka untuk beroperasi,” tegas Andini.

Sementara itu kadis perhubungan Khaerul Nurdin saat dikonfirmasi wartawan melalui via telpon selulernya mengatakan kalau keberadaan bentor di Bulukumba memang ilegal dan tidak resmi .

” Bentor memang beroperasi tanpa ijin di Bulukumba , itu ilegal,” kata Khaerul Nurdin.

Khaerul Nurdin mengatakan kalau pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak lalulintas untuk menindak tegas bentor yang beroperasi.

” Kita tidak ada kewenangan untuk menindak dengan tilang, itu tugas anggota lantas,” ujarnya.

Sementara itu sopir angkutan kota lainya, Mansur mengatakan aksi mogok sopir angkot (Angkutan Kota) di lakukan karena tidak adanya tindak lanjut pertemuan di kantor dinas perhubungan terkait maraknya pengemudi bentor yang beroperasi di wiliyah Bulukumba dan tidak meliliki ijin operasional, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021.

Adapun Tuntutan Aksi Para Sopir Angkot antara lain :

1. Meminta agar pengemudi yang beroperasi di wil. Kota Bulukumba agar dihentikan karena tidak ada ijin Operasionalnya.

2.Keberadaan bentor merugikan pihak Sopir angkot.

3. Jika pengemudi bentor tetap beroperasi agar zonanya ditentukan sehingga tidak saling mengganggu.

4. Meminta kepada pihak Pemerintah terkait untuk menentukan kebijakan terkait keberadaan Bentor (becak motor) di Wil. Kota Bulukumba.

Usai mendatangi kantor Bupati Bulukumba, aksi mogok kerja sopir angkot mendatangi kantor Satlantas Polres Bulukumba di terima langsung Kanit Lakalantas polres Bulukumba oleh Iptu Abdul Rahman Mubin.

Menurut Iptu Abdul Rahman Mubin pihak lantas tidak memiliki kewenanagan untuk menerbitkan izin operasional angkutan, kewenangan kami hanya menindak pelanggar lalu lintas.

Bahwa kami akan melakukan Koordinasi dengan dinas Perhubungan terkait keberadaan bentor (Motor becak) di kota bulukumba yang dianggap melanggar aturan lalu lintas karena merubah bentuk kendaraan dari roda duamenjadi roda tiga. (**)

 

 

Komentar