RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Penyidik polres batal melakukan pemeriksaan tehadap pihak pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) Makassar dalam kasus perampasan dan penganiayaan seorang ibu di Bulukumba beberapa waktu lalu.
Informasi yang didapatkan di Mapolres Bulukumba Jumat 10 Desember 2021 mengatakan kalau pihak MTF tak menhadiri panggilan polisi selaku saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan debt collector.
” Tidak datang pihak pembiayaan, padahal hari ini dijadwalkan pemeriksaanya, undangan panggilan juga sudah layangkan,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Muh Yusuf melalui Kanit Pidum Ipda Syamsir.
Sampai saat ini pihak pembiayaan belum memberikan konfirmasi terkait tidak kehadiran pihak pembiayaan.
” Kita akan kordinasikan kembali untuk pemanggilan terhadap pihak pembiayaan,” kata Syamsir.
Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan pihak pembiayaan MTF Bantah Lakukan Penyitaan Paksa.
Pimpinan Mandiri Tunas Finance (MTF) Fatmawati Makassar, Olan Pohan yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa collector yang melakukan penarikan kedaraan tersebut adalah pihak ke-tiga.
“Iya, saya sudah dapat informasi (soal oknum debt collector MTF yang melakukan kekerasan) tetapi baru dari media. Sementara lagi saya tanyakan kepada pihak ke 3 (PT penagihan yang diberikan kuasa),” kata Olan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp
Kendati demikian Olan Pohan membantah jika pihaknya melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan secara paksa.
“Informasi yang saya dapat dari team di lapangan bahwa tidak ada penarikan maupun penyitaan secara paksa karena pemegang unit sudah menandatangani BASTK (berita acara serah terima kendaraan) dan ditanda tangani di dalam rumah pemegang unit,” terangnya.
Terkait pengakuan dari korban yang mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka hampir di sekujur tubuh Olan mengaku belum mendapatkan informasi.
Untuk luka-luka yang dialami oleh korban saya belum terinfo lebih lanjut dan akan kami tanggapi lebih lanjut di dalam proses dan hasil penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Oknum debt collector diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kreditur yang merupakan seorang perempuan paruh baya warga Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sabtu, 27 November 2021.
Tiga oknum debt collector pelaku penganiayaan ibu rumah tangga (IRT) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga tersangka kemudian dijerat pasal pengeroyokan secara bersama-sama.(**)
Komentar