RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba akan mulai berlaku per 1 Januari 2021, dari 36 OPD yang ada saat ini akan dirampingkan menjadi 27, artinya terdapat 9 OPD yang akan dilebur ke OPD lainnya.
Perampingan OPD ini dikhawatirkan akan berdampak pada jabatan sejumlah pejabat yang akan diparkir atau dinonjobkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulukumba, Ali Saleng saat dikonfirmasijuga membenarkan hal tersebut. Menurutnya pejabat yang nonjob merupakan konsekuensi dari perampingan OPD.
“Memang nanti (setelah perampingan OPD, red) akan ada jabatan yang lowong, Sekarang saja ada beberapa dinas yang plt (Pelaksana Tugas).”
“Nanti kita akan mengisi jabatan berdasarkan hasil job fit, jadi OPD yang kosong kita akan adakan seleksi terbuka,” ungkap Ali Saleng, Sabtu, 11 Desember 2021.
Sementara itu, khususnya jabatan eselon II yang akan dilebur yang dikhawatirkan akan berdampak dinonjobkannya beberapa pejabat, hal ini dikatakan masih bisa dihindari.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Bulukumba, Anand Gaffar, bahwa meskipun terdapat 9 OPD akan dilebur, namun saat ini juga terdapat beberapa jabatan eselon II yang lowong.
“Kalau soal nonjob itu akan ditentukan berdasarkan hasil job fit nantinya. Tapi terkait dengan kelembagaan, kan ada 9 OPD yang berkurang kemudian dari jumlah jabatan yang lowong untuk eselon II itu sebenarnya cukup untuk mengakomodir semuanya, tapikan tergantung dari hasil jobfitnya,” terang Anand Gaffar, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Desember 2021.
Anand Gaffar memaparkan, jabatan eselon II yang saat ini lowong dan sementara diPlt-kan di antaranya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Asisten 1 Pemda, staf ahli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala BKPSDM.
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perpus dan Kearsipan, Kepala Kesbangppol yang nantinya akan diisi pejabat eselon II, Direktur Rumah Sakit juga akan diisi eselon II, Dinas Parawisata, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Sementara seperti yang diketahui, OPD yang akan dirampingkan antara lain, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dengan Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Tenaga Kerja.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan Peridustrian dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menangah, Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas PSDA ditambah sub urusan keciptakaryaan di Dinas Pemukiman.
Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dengan Pendapatan Daerah.(**)
Komentar