RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Pria berinisial SU asal kecamatan Kindang, kabupaten Bulukumba harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi Polres . Pasalnya, bapak tersebut terbukti menyetubuhi anak di bawah umur.
Pria bejat itu menggauli anak kandungnya sendiri, IWF 21 . Bahkan, pilunya, gadis yang kini tengah berbadan dua akibat ulah bejat SU Usia kandungannya kini sudah lima bulan. Kasat Reskrim polres Bulukumba Iptu Muh Yusuf , menjelaskan, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Pasalnya, terbukti melanggar Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Muh Yusuf
“Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Yusuf kepada wartawan.
Peristiwa bejat ayah kandung gauli anaknya hingga hamil 5 bulan terjadi sejak Juni 2021 lalu. Kejadiannya malam hari sekitar pukul 21.00 WITA lalu.
Namun karena sang anak takut, kejadian ini baru terbongkar 10 Desember 2021. Ia menyembunyikan kasus ini hingga akhinya perut sang anak mulai membesar.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Sama halnya dengan SU yang berusaha menutup rapat kehamilan anak gadisnya karena ulah bejat dia sendiri. Perubahan tubuh korban pun diketahui keluarga.
“Keluarga korban yang melaporkan kejadian ini kepada polisi setelah tahu bahwa korban hamil akibat disetubuhi bapaknya,” tegas dia.(**)
Komentar