RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Narkoba IPTU Baharuddin mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing adalah BN alias BI (49), Sopir, alamat jalan KH. Agussalim Kelurahan Kasimpureng dan AR alias KG (47), Wiraswasta, alamat jalan Pahlawan Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Menurut Iptu Baharuddin penangkapan ke dua pelaku merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap EE alias WN (24), pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Dusun Pappae Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, yang menyebut bahwa ia mendapatkan sabu dari BN alias BI seharga Rp.300.000.
Dari keterangan EE alias WN sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap BN alias BI di kediamannya di Jl. KH. Agussalim Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Dari penggeledahan yang dilakukan kami menemukan 1(satu) sachet plastik bening narkotika jenis Sabu yang terselip pada tiang rumah bagian dapur. Jelas Kasat.
Selanjutnya dari hasil introgasi BN alias BI, menyampaikan bahwa Sabu tersebut di peroleh dari AR alias KG, sehingga dilakukan penangkapan terhadap AR alias KG dikediamannya. Ucap Kasat
Saat dilakukan introgasi terhadap AR alias KG, dirinya mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada BN alias BI. Terang kasat.
Dari Penangkapan ke dua terduga pelaku yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, turut diamankan barang bukti berupa :
– 1 (satu) sachet plastik bening Narkotika jenis Sabu, dengan berat awal 9,11 gram.
– 2 (dua) sachet plastik bening diduga bekas pakai Sabu.
– 3 (tiga) sachet plastik bening kosong.
– 1 (satu) batang kaca pirex.
– 1 (satu) set alat hisap Sabu bong.
– 1 (satu) alat timbangan.
– 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru.
– 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.
IPTU Baharuddin menambahkan bahwa penangkapan ke dua terduga pelaku pada hari Selasa (14/11/2021) sekitar jam 01.00 Wita di jalan KH. Agussalim Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Demi kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut ke dua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Pungkas Kasat.(**)
Komentar