RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba melimpahkan berkas kasus debt collector yang merampas dan menganiayaa seorang ibu di Bulukumba beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Yusuf melalui kepala unit (Kanit) Pindum Ipda Syamsir menbenarkan pelimpahan berkas tahap I kasus debt collector.
” Benar sudah kita limpahkan berkas awalnya tahap satu ke kejaksaan,” kata Syamsir.
Menurut Syamsir kendati ada upaya perdamaian kedua belah pihak akan dilakukan, namun proses hukum tetap akan berlanjut.
” Biar ada kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, tapi proses hukum untuk ketiga tersangka akan tetap lanjut,” ujar Syamsir.
Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Bulukumba, untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya kasus perampasan kendaraan disertai kekerasan dialami oleh Hj Andi Kamaria warga Desa Pallambarae, kecamatan Gantarang yang dilakukan tiga debt collector.
Ketiga debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya sempat bersembunyi dari pengejaran polisi namun ketiga akhirnya memilih untuk menyerahkan diri. (**)
Komentar