Kasus Debt Collector Aniaya Ibu-ibu di Bulukumba Berakhir Damai 

Rubrik Redaksi
205231
Ilustrasi damai

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt colector di kabupaten Bulukumba berakhir damai.

Informasi yang dihimpun wartawan Rabu 19 Januari 2022 mengatakan kalau kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muh Yusuf melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Syamsir saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Iye benar Dinda, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai,” ujar Syamsir .

Ipda Syamsir mengatakan kalau kasus ini dengan sendirinya tidak bisa dilanjutkan lagi keproses hukum.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif .

” Kasusnya dihentikan dengan sendirinya , karena ada kesepakatan perdamaian,” kata Syamsir.

Sebelumnya  Tiga orang Debt Collector di Kabupaten Bulukumba resmi jadi tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Andi Kamariah saat melakukan penarikan kendaraan.

Mereka diantaranya yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial ARA, NI dan AM setelah unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap pelapor Andi Kamariah.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, berdasarakan hasil gelar perkara, status ketiga Debt Collector dinaikkan menjadi tersangka.(**)